Indonesia Belajar dari Pengalaman Belanda Dalam Menerapkan Resolusi Dewan Keamanan PBB
By Abdi Satria
nusakini.com-Den Haag-“Kedekatan historis sistem hukum Belanda dan Indonesia yang menganut civil law, memudahkan Indonesia untuk memahami infrastruktur hukum di Belanda dalam menerapkan putusan organisasi internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB", demikian disampaikan Ricky Suhendar, Direktur Hukum dan Perjanjian Polkam selaku Ketua Delegasi pertemuan bilateral dengan Kemlu Belanda dan peneliti Clingendael belum lama ini.
Pertemuan tersebut menjadi agenda utama kegiatan penelitian Direktorat Hukum dan Perjanjian Polkam Kemlu RI di Den Haag dalam rangka Penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Undang-Undang tentang Implementasi Nasional Resolusi DK PBB. Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Program Prioritas Nasional Keanggotaan Tidak Tetap Indonesia pada DK PBB 2019-2020, dan turut serta melaksanakan komitmen Pemerintah RI selaku Presiden DK PBB.
Pada kegiatan tersebut, Ricky Suhendar didampingi oleh Sesditjen HPI, Dosen Peneliti Senior FH UI, serta Kemlu (Direktorat KIPS dan Direktorat Hukum dan Perjanjian Polkam).
Menurut Ricky, Belanda dipilih sebagai salah negara tujuan penelitian karena keberadaan Sanctiewet 1977 sebagai dasar hukum yang mampu mentransformasi kewajiban nasional terhadap Resolusi DK PBB, khususnya terhadap sejumlah coercive measures untuk dilaksanakan pada yurisdiksi nasional.
Dari penelitian tersebut, keberadaan Sanctiewet 1977 dapat menjadi referensi berharga dalam membantu proses penyusunan Undang-Undang Implementasi Resolusi DK PBB di Indonesia. Salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian Indonesia adalah bahwa Belanda -sebagaimana sejumlah negara lainnya- mengedepankan pendekatan yang memberikan kewenangan kepada Eksekutif (Pemerintah) guna menjalankan Resolusi DK PBB. Pendekatan tersebut perlu menjadi perhatian Kemlu ke depan yang saat ini tengah menggarap Naskah Akademis dan RUU implementasi Resolusi DK PBB.
Selain itu, kunjungan juga dimanfaatkan Delegasi RI untuk melakukan pertemuan dengan Legal Affairs Department Kemlu Belanda guna membahas manajemen pengelolaan arsip perjanjian internasional di Belanda.
Menurut Sesditjen HPI Sulaiman, melalui pertemuan tersebut, diketahui bahwa Belanda sejak lama melaksanakan pengelolaan arsip secara terpusat oleh National Archive. Pada perkembangannya, pengelolaan arsip terpusat dimaksud juga diperluas terhadap pengelolaan arsip perjanjian internasional. Setiap perjanjian internasional yang menimbulkan keterikatan internasional terhadap Belanda akan dapat dijumpai khalayak umum secara online. Pertukaran pengalaman ini menjadi modal penting bagi Kemlu kedua negara dalam upaya meningkatkan kualitas dan manajemen pengelolaan arsip perjanjian internasional masing-masing. (p/ab)